Perpanjang Uji KIR kini sudah bisa online melalui website bookir.tangerangselatankota.go.id tanpa harus datang ke kantor uji kir,
Caranya mudah dan praktis, hanya tinggal klik link di atas lalu login dengan nomor wa atau akun gmail, selanjutnya masukkan nomor uji kendaraan dan pilih lah jadwal uji nya.
Berkas yang harus di lampirkan yaitu:
Jika perorangan ( Surat Kuasa bertanda tangan di atas materai jika bukan pemilik asli, Fotocopy KTP, Fotocopy STNK, dan kartu serta sertifikat KIr asli )
Jika perusahaan ( Surat Kuasa bertanda tangan di atas materai dari perusahaan, Fotocopy ( KTP, STNK, NPWP Perusahaan, NIB ) dan kartu serta sertifikat KIr asli )
#Jika Kartu KIR hilang lampirkanlah surat kehilangan dari polsek setempat.
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved