1.     Pelayanan Pengujian Berkala Pertama

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian Berkala Pertama :

a.     Surat Permohonan;

b.     Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan;

c.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

e.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.      Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun;

g.     Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



2.     Pelayanan Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor Listrik

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor Listrik :

a.     Surat Permohonan;

b.     Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan;

c.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

e.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.      Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun;

g.     Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



3.     Pelayanan Pengujian Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian Berkala Perpanjangan Masa Berlaku :

a.     Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.      Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;

g.     Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



4.     Pelayanan Pengujian Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor Listrik

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian Berkala Perpanjangan  Masa Berlaku Kendaraan Bermotor Listrik :

a.     Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.      Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;

g.     Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



5.     Pelayanan Numpang Uji Dari Luar Wilayah

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Numpang Uji Dari Luar Wilayah :

a.     Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

e.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

f.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

g.     Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;

h.    Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



6.     Pelayanan Numpang Uji Dari Luar Wilayah Kendaraan Bermotor Listrik

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Numpang Uji Dari Luar Wilayah Kendaraan Bermotor Listrik :

a.     Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

e.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

f.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

g.     Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;

h.    Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



7.     Pelayanan Mutasi Uji Dari Luar Wilayah

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Mutasi Uji Dari Luar Wilayah :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan Domisili Baru (fotocopy);

e.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

f.      Kartu Induk Kendaraan Asli;

g.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

h.    Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;

i.      Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



8.     Pelayanan Mutasi Uji Dari Luar Wilayah Kendaraan Bermotor Listrik

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Mutasi Uji Dari Luar Wilayah Kendaraan Bermotor Listrik:

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan Domisili Baru (fotocopy);

e.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

f.      Kartu Induk Kendaraan Asli;

g.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

h.    Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;

i.      Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



9.     Pelayanan Numpang Uji Keluar Wilayah

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Numpang Uji Keluar Wilayah :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.      Memenuhi Aspek-aspek keselamatan kendaraan.



10.  Pelayanan Mutasi Uji Keluar Wilayah

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Mutasi Uji Keluar Wilayah :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy) atau fiskal antar daerah;

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan.

e.      Memenuhi Aspek-aspek keselamatan kendaraan.



11.  Pelayanan Uji Tidak di tempat

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Tidak di tempat :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.       Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.



12.  Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di luar Wilayah

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian Kendaraan Bermotor  di luar Wilayah :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.       Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.



13.  Pelayanan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor :

a.      Surat Permohonan;

b.     Bukti Pembayaran Biaya Penilaian Kendaraan Bermotor;

c.      Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

e.      Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) fotocopy;

f.       Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan untuk kendaraan wajib uji;

g.      Surat Ijin Operasi /Ijin Trayek (untuk kendaraan umum);

h.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

i.       Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun.



14.  Pelayanan Uji Emisi Gas Buang

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Emisi Gas Buang :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan untuk kendaraan wajib uji;

e.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.       Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan  Bahan Berbahaya dan Beracun.



15.  Pelayanan Uji Emisi Gas Buang Tidak di tempat

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Emisi Gas Buang Tidak di tempat :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan untuk kendaraan wajib uji;

e.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.       Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun.



16.  Pelayanan Permohonan Pengajuan Uji Emisi Gas Buang Tidak di tempat

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Emisi Gas Buang Tidak di tempat :

a.      Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.      Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.       Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.



17.  Pelayanan Booking Online Kir

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Booking Online Kir :

a.     Surat Permohonan;

b.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

c.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

d.     Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;

e.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.      Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.

g.     Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).



18.  Pelayanan Drive Thru

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pengujian kendaraan bermotor dengan sistem Drive Thru :

a.     Kode booking dalam bentuk QR Code Booking Online;

b.     Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan;

c.     Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan (fotocopy);

d.     Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);

e.     Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;

f.      Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun;

g.     Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan);

h.    Hasil Uji Kendaraan yang dinyatakan lulus uji (untuk Drive Thru Out);

i.      Berlaku hanya untuk Pelayanan Pengujian Berkala Perpanjangan Masa Berlaku.



19. Pelayanan Pengaduan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyampaikan pengaduan :

a.     Identitas Pelapor/Pengadu Jelas;

b.     Informasi Pengaduan yang disampaikan Valid dan Jelas.