1. Pelayanan Pengujian
Berkala Pertama
Persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mengurus Pengujian Berkala Pertama :
a. Surat Permohonan;
b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan;
c. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
e. Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan
Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
2. Pelayanan Pengujian Berkala Pertama
Kendaraan Bermotor Listrik
Persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mengurus Pengujian Berkala Pertama
Kendaraan Bermotor Listrik :
a. Surat Permohonan;
b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan;
c. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
e. Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan
Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
3. Pelayanan Pengujian Berkala Perpanjangan Masa Berlaku
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian
Berkala Perpanjangan Masa Berlaku
:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e. Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan
Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan
bermuatan Bahan Berbahaya
dan Beracun dari Dinas
Perhubungan Provinsi;
g. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
4. Pelayanan Pengujian Berkala
Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor Listrik
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian
Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Kendaraan Bermotor Listrik :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e. Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan
Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan
bermuatan Bahan Berbahaya
dan Beracun dari Dinas
Perhubungan Provinsi;
g. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
5. Pelayanan Numpang Uji Dari Luar Wilayah
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus
Numpang Uji Dari Luar Wilayah :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
e. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
f. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
g. Surat Keterangan Bahan
Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan
bermuatan Bahan Berbahaya
dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;
h. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
6. Pelayanan Numpang Uji Dari Luar Wilayah
Kendaraan Bermotor Listrik
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus
Numpang Uji Dari Luar Wilayah
Kendaraan Bermotor Listrik :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
e. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
f. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
g. Surat Keterangan Bahan
Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan
bermuatan Bahan Berbahaya
dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;
h. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
7. Pelayanan Mutasi Uji Dari Luar Wilayah
Persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mengurus
Mutasi Uji Dari Luar
Wilayah :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan Domisili
Baru (fotocopy);
e. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
f. Kartu Induk Kendaraan Asli;
g. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
h. Surat Keterangan Bahan
Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan
bermuatan Bahan Berbahaya
dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;
i. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
8. Pelayanan Mutasi Uji Dari Luar Wilayah
Kendaraan Bermotor Listrik
Persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mengurus
Mutasi Uji Dari Luar
Wilayah Kendaraan Bermotor Listrik:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Domisili;
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan Domisili
Baru (fotocopy);
e. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
f. Kartu Induk Kendaraan Asli;
g. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
h. Surat Keterangan Bahan
Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan
bermuatan Bahan Berbahaya
dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi;
i. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
9. Pelayanan Numpang Uji Keluar Wilayah
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus
Numpang Uji Keluar Wilayah :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e. Memenuhi Aspek-aspek keselamatan kendaraan.
10. Pelayanan Mutasi Uji Keluar Wilayah
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus
Mutasi Uji Keluar Wilayah :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor
Kendaraan (fotocopy) atau fiskal antar daerah;
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan.
e. Memenuhi Aspek-aspek keselamatan kendaraan.
11. Pelayanan Uji Tidak
di tempat
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Tidak di tempat :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.
12. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di luar Wilayah
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Pengujian
Kendaraan Bermotor di
luar Wilayah :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.
13. Pelayanan Penilaian
Teknis Kendaraan Bermotor
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor :
a. Surat Permohonan;
b. Bukti Pembayaran Biaya Penilaian Kendaraan Bermotor;
c. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
e. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) fotocopy;
f. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan
untuk kendaraan wajib uji;
g. Surat Ijin Operasi /Ijin Trayek
(untuk kendaraan umum);
h. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
i. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun.
14. Pelayanan Uji Emisi Gas
Buang
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mengurus Uji Emisi
Gas Buang :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan untuk kendaraan wajib uji;
e. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun.
15. Pelayanan Uji Emisi
Gas Buang Tidak di tempat
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Emisi Gas Buang Tidak di tempat :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan untuk kendaraan wajib uji;
e. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki
dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun.
16. Pelayanan Permohonan Pengajuan Uji Emisi Gas Buang Tidak
di tempat
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Uji Emisi Gas Buang Tidak di tempat :
a. Surat Permohonan;
b. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d. Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e. Surat Keterangan Tera untuk
jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun dari Dinas Perhubungan Provinsi.
17. Pelayanan Booking
Online Kir
Persyaratan yang harus dipenuhi
untuk mengurus Booking Online
Kir :
a.
Surat
Permohonan;
b.
Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
c.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
d.
Bukti Lulus Uji Kendaraan Asli dan Salinan;
e.
Surat Keterangan Tera untuk jenis
kendaraan Tanki dan Taksi;
f.
Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan
Bahan Berbahaya dan Beracun
dari Dinas Perhubungan Provinsi.
g. Surat Kuasa Bermaterai (Apabila dikuasakan).
18. Pelayanan Drive
Thru
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pengujian kendaraan bermotor dengan sistem Drive Thru :
a. Kode booking dalam bentuk QR Code Booking Online;
b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan;
c. Surat Keterangan Identitas Pemilik
Kendaraan (fotocopy);
d. Surat Tanda Nomor Kendaraan (fotocopy);
e. Surat Keterangan Tera untuk jenis kendaraan Tanki dan Taksi;
f. Surat Keterangan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk jenis kendaraan bermuatan
Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Surat Kuasa
Bermaterai (Apabila dikuasakan);
h. Hasil Uji Kendaraan yang dinyatakan lulus uji (untuk Drive Thru Out);
i. Berlaku hanya untuk Pelayanan Pengujian Berkala Perpanjangan Masa Berlaku.
19. Pelayanan Pengaduan
Persyaratan yang harus dipenuhi
untuk menyampaikan pengaduan :
a. Identitas Pelapor/Pengadu Jelas;
b.
Informasi
Pengaduan yang disampaikan Valid dan Jelas.
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved